14/06/2013
Persyaratan dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMP DKI Jakarta 2013-2014
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
PRA PENDAFTARAN
1 Ketentuan
a Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk memperoleh angka
pengganti peserta Ujian Nasional.
b Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu)
adalah:
1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta tetapi bersekolah di luar
Provinsi DKI Jakarta;
2) calon peserta didik baru bertempat tinggal dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
3) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan sebelum
tahun pelajaran 2012/2013; dan
4) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan pendidikan
kesetaraan paket A;
c Calon peserta didik baru sebagaimana disebutkan pada huruf b yang tidak melakukan pra pendaftaran
tidak dapat mengikuti PPDB;
d Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
1) menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/SKYBS dari satuan pendidikan yang
menyatakan kelulusan.
2) menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
e bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing harus melampirkan surat rekomendasi
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti
seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2013;
Pelaksanaan Pra Pendaftaran
a Pengajuan pra pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- 1. calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru
- 2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online;
- 3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
- 4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
b Pengajuan pra pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut:
1.calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran
dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2. panitia sekolah menyiapkan ruangan yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang
dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
3. calon peserta didik baru dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
4. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran
dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
5. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra
pendaftaran.
c Calon peserta didik baru yang telah melakukan pra pendaftaran wajib melakukan verifikasi pra
pendaftaran pada sekolah yang ditentukan.
Verifikasi Pra Pendaftaran
a calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan
pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang sudah
ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan serta menunjukkan berkas asli kepada panitia
sekolah;
c panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengaN
data pra pendaftaran.
d panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat angka
pengganti peserta ujian nasional kemudian distempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada
calon peserta didik baru.
![]() |
klik gambar untuk memperjelas |
![]() |
klik gambar untuk memperjelas |
untuk lebih lengkapnya silahkan download petunjuk pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru tingkat SMP di DKI Jakarta tahun 2013-2014 di http://disdikdki.net/news.php?tgl=2013-06-05&cat=9&id=656
13/06/2013
Persyartan dan Jadwal Penerimaan siswa baru SMK Negeri DKI jakarta 2013/2014
blanc-area.blogspot.co.id - Persyaratan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) SMK Negeri DKI JAKARTA sebagai berikut :
1.memiliki SKHUN SMP/MTs DNUN Paket
B atau SKYBS
2.berusia maksimal 21 (dua puluh
satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
3.tidak memiliki kendala fisik untuk
mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai
karakteristikKompetensi Keahlian yang dipilih,
4.memiliki tinggi badan minimal 158
(seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus
lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian
Administrasi Perkantoran.
5.tidak buta warna untuk calon
peserta didik pada kompetensi keahlian :
- a.semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- b.Akomodasi Perhotelan;
- c.Busana Butik;
- d.Jasa Boga;
- e.Patiseri;
- f.Kecantikan rambut;
- g.Kecantikan kulit;
- h.Usaha Perjalanan Wisata; dan
- i.Desain Komunikasi Visual.
6.tidak buta warna dan memiliki
tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153
cm bagi calon
peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
- a.Teknik Pemesinan;
- b.Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif;
- c.Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara;
- d.Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
- e.Akomodasi Perhotelan;
- f.Jasa Boga;
- g.Usaha Perjalanan Wisata;
- h.Patiseri;
- i.Kecantikan Rambut;
- j.Kecantikan Kulit;
- k.Desain Komunikasi Visual; dan
- l.Pemasaran.
7.menyerahkan fotokopi Kartu
Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli
Berikut jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK NEGERI di DKI JAKARTA
Berikut jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK NEGERI di DKI JAKARTA
![]() |
klik gambar untuk memperjelas |
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)