14/06/2013
Persyaratan dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMP DKI Jakarta 2013-2014
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
PRA PENDAFTARAN
1 Ketentuan
a Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk memperoleh angka
pengganti peserta Ujian Nasional.
b Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu)
adalah:
1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta tetapi bersekolah di luar
Provinsi DKI Jakarta;
2) calon peserta didik baru bertempat tinggal dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
3) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan sebelum
tahun pelajaran 2012/2013; dan
4) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan pendidikan
kesetaraan paket A;
c Calon peserta didik baru sebagaimana disebutkan pada huruf b yang tidak melakukan pra pendaftaran
tidak dapat mengikuti PPDB;
d Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
1) menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/SKYBS dari satuan pendidikan yang
menyatakan kelulusan.
2) menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
e bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing harus melampirkan surat rekomendasi
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti
seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2013;
Pelaksanaan Pra Pendaftaran
a Pengajuan pra pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- 1. calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru
- 2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online;
- 3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
- 4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
b Pengajuan pra pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut:
1.calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran
dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2. panitia sekolah menyiapkan ruangan yang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang
dapat digunakan untuk layanan pra pendaftaran online di sekolah;
3. calon peserta didik baru dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online di sekolah;
4. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran
dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
5. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra
pendaftaran.
c Calon peserta didik baru yang telah melakukan pra pendaftaran wajib melakukan verifikasi pra
pendaftaran pada sekolah yang ditentukan.
Verifikasi Pra Pendaftaran
a calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan
pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang sudah
ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan serta menunjukkan berkas asli kepada panitia
sekolah;
c panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengaN
data pra pendaftaran.
d panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat angka
pengganti peserta ujian nasional kemudian distempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada
calon peserta didik baru.
![]() |
klik gambar untuk memperjelas |
![]() |
klik gambar untuk memperjelas |
untuk lebih lengkapnya silahkan download petunjuk pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru tingkat SMP di DKI Jakarta tahun 2013-2014 di http://disdikdki.net/news.php?tgl=2013-06-05&cat=9&id=656
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment